Macam-macam Bukti Transaksi, bukti transaksi untuk internal perusahaan dan juga external perusahaan.
Bukti Transaksi Internal Perusahaan adalah
bukti transaksi yang dibuat dan juga beredar di lingkungan perusahaan
itu sendiri, yaitu :
- Bukti Kas Masuk
Bukti kas masuk adalah tanda bukti bahwa perusahaan telah menerima uang secara cash atau secara tunai.
Keggunaan : untuk mengontrol bukti pembayaran
- Bukti Kas Keluar
Bukti kas keluar
adalah tanda bukti bahwa perusahaan telah mengeluarkan uang tunai,
seperti pembelian dengan tunai atau pembayaran gaji, pembayaran utang
atau pengeluaran-pengeluaran yang lainnya. Untuk lebih memahami, coba
Anda perhatikan contoh di bawah ini.
Keggunaan ; Dokumen ini dibuat oleh fungsi
akuntansi untuk dasar pencatatan transaksi pembelian. Dokumen ini juga
berfungsi sebagai perintah pengeluaran kas untuk pembayaran utang kepada
pemasok.
- Memo
Apa yang
dimaksud dengan memo? Memo adalah bukti pencatatan antar bagian atau
manager dengan bagian-bagian yang ada di lingkungan perusahaan.
Keggunaan: untuk mengirimkan pesan singkat
Bukti Transaksi ExternalBukti transaksi ekstern
adalah bukti pencatatan transaksi yang berhubungan dengan pihak di luar
perusahaan. Misalnya kuitansi, faktur, nota kontan, nota debet, nota
kredit dan cek. Baiklah akan kita bahas apa pengertian dari bukti
transaksi ekstern tersebut dan
1. Faktur
Faktur
adalah tanda bukti telah terjadi pembelian atau penjualan secara
kredit. Faktur dibuat oleh penjual dan diberikan kepada pihak pembeli.
Bagi penjual faktur yang diterima disebut faktur penjualan. Biasanya
faktur dibuat rangkap sesuai dengan kebutuhan. Lembaran pertama untuk
pembeli, lembaran kedua untuk penjual dan lembaran ketiga untuk arsip.
Informasi yang harus dimuat dalam faktur antara lain :
Nama dan alamat penjual
Nomor faktur
Nama dan alamat pembeli
Tanggal pemesanan
Tanggal pengiriman
Syarat pembayaran dan keterangan mengenai barang seperti jenis barang, kuantitas, harga satuan, dan jumlah harga.
Bagi pihak
pembeli faktur yang diterimanya merupakan faktur pembelian, sedangkan
bagi pihak penjual faktur yang dikirim kepada pihak pembeli merupakan
faktur penjualan.
2. Kuitansi
Yang dimaksud
dengan kuitansi adalah bukti penerimaan sejumlah uang yang ditanda
tangani oleh penerima uang dan diserahkan kepada yang membayar sejumlah
uang tersebut.
Lembaran
kuitansi terdiri dari 2 bagian, bagian sebelah kanan diberikan kepada
pihak yang membayar dan bagian kiri yang tertinggal disebut soice
(dibaca sus) sebagai arsip penerima uang.
Kuitansi
umumnya terdiri dari dua bagian, bagian pertama diberikan kapada pihak
pembayar sebagi bukti pencatatan pengeluaran uang, sedangkan bagian yang
tertinggal ( Sus/ bonggol kuitansi ) untuk sementara bias dijadikan
bukti pencatatan penerimaan uang. Sebagai bukti penerimaan uang kuitansi
harus dibubuhi materai. Hal ini ditetapkan berdasarkan UU RI tentang Bea Materai. Untuk pembayaran dalam jumlah nominal di atas Rp 1.000.000,- wajib dibubuhi materai Rp 3.000,-
Informasi yang termuat dalam kuitansi antara lain :
Nama yang menyerahkan uang
Jumlah uang yang dibayarkan
Tanggal penyerahan uang
Nama dan tanda tangan yang menerima uang
3. Nota
Apa
yang dimaksud dengan nota? Nota adalah bukti atas pembelian sejumlah
barang secara tunai. Nota dibuat oleh pedagang dan diberikan kepada
pembeli. Biasanya nota dibuat rangkap dua, satu lembar untuk pembeli dan
lembaran kedua untuk penjual.
Keggunaan: untuk bukti pembayaran suatu barang
4.Nota Debet
Nota debet adalah bukti perusahaan telah mendebet perkiraan langganannya disebabkan karena berbagai hal.
Nota
debet dikirimkan oleh perusahaan kepada langganannya karena barang yang
dibeli dikembalikan, bisa disebabkan rusak atau tidak sesuai dengan
pesanan dan penjual setuju barangnya diterima kembali atau harganya
dikurangi.
5. Nota Kredit
Apa
yang dimaksud dengan nota kredit? Nota kredit adalah bukti bahwa
perusahaan telah mengkredit perkiraan langganannya yang disebabkan oleh
berbagai hal. Nota kredit dikirimkan oleh perusahaan kepada langganannya
sehubungan barang yang dijual tidak cocok atau rusak, untuk itu penjual
setuju menerima barangnya.
6. C e k
Apakah
Anda sudah pernah mendengar apa yang dimaksud dengan cek? Dan pernahkah
Anda melihat bagaimana bentuknya? Yang dimaksud dengan cek adalah surat
perintah yang dibuat oleh pihak yang mempunyai rekening di Bank, agar
Bank membayar sejumlah uang kepada pihak yang nemanya tercantum dalam
cek tersebut. Pihak-pihak yang berhubungan dalam pengeluaran cek
tersebut adalah:
- Pihak penarik, yaitu pihak yang mengeluarkan dan menandatangani cek tersebut.
- Pihak penerima, yaitu pihak yang menerima pembayaran cek tersebut.
Untuk lebih jelasnya, coba perhatikan contoh di bawah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar